Sunday, May 4, 2014

BEA CUKAI,GARDA TERDEPAN PENJAGA PERDAGANGAN PERBATASAN #DJBC TA 2014



                                                                           (Dokpri)

       Beberapa hari yang lalu,saya menerima paket kiriman dari China via Hongkong yang dikirim lewat jasa pos.Isi paket hanya asesories komputer saja.Di halaman depan paket terdapat stempel warna biru yang ternyata paket saya itu melewati pemeriksaan Bea Cukai Yogyakarta. Dan ternyata tidak dipungut bea masuk,karena nilai barangnya masih dibawah $50 US. (Sumber disini) Nah.sebenarnya apa saja sih tugas dan fungsi dari bea cukai ini? Setelah tanya mbah Google akhirnya didapat alamat situs resmi dari bea cukai ini yaitu www.beacukai.go.id.

       Beragam informasi tentang wewenang ,tugas dan fungsi dari bea cukai terpampang jelas di situs tersebut. Bea Cukai ini merupakan institusi global yang hampir semua negara di dunia memilikinya. Bea Cukai merupakan perangkat negara “konvensional” seperti halnya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ataupun angkatan bersenjata, yang eksistensinya telah ada sepanjang masa sejarah negara itu sendiri. Istilah paling populer untuk Bea Cukai di dunia adalah Customs (bahasa Inggris).Istilah customs muncul merujuk pada kegiatan pemungutan biaya atas barang-barang dagang yang masuk dan keluar daratan Inggris pada zaman dahulu. Karena pungutan itu telah menjadi semacam “kebiasaan” maka istilah customs-lah yang muncul. Bea Cukai juga merupakan salah satu dari institusi nasional yang memiliki induk organisasi dunia yakni WCO (World Customs Organization) yang berkantor di Brussel, Belgia.
Logo Bea Cukai Indonesia


Bea Cukai di Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada dibawah naungan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh seorang Dirjen yakni Agung Kuswandono, yang merupakan Dirjen termuda yang pernah menjabat sepanjang sejarah Bea Cukai Indonesia.
Beliau memimpin Bea Cukai Indonesia sejak 25 April 2011 menggantikan Thomas Sugijata.
Saat ini DJBC memiliki 16 Kantor Wilayah yang tersebar dari sabang sampai merauke, 2 Kantor Pelayanan Utama yang berada di Batam dan Tanjung Priok, serta 4 Pangkalan Sarana Operasi yang berada di Tanjung Balai Karimun,Pantoloan, Tanjung Priok dan Batam.
Dasar hukum tentang Bea Cukai adalah Undang Undang no 10 tahun 1995 yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995 tentang Kepabeanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini memiliki Tugas dan Fungsi antara lain :
  •  Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya
  •  Melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri
  •  Memberantas penyelundupan
  •  Melaksanakan tugas titipan dari instansi-instansi lain yang berkepentingan dengan lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara
  •  Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.
Hingga saat ini Bea Cukai masih menjadi salah satu penyumbang Devisa Negara terbesar, dimana di Tahun 2012 Bea Cukai berhasil memperoleh pendapatan lebih dari Rp 139,85 trilliun melebihi yang ditargetkan yakni Rp 131,2 trilliun. Di tahun 2013 Pemerintah menaikkan target Penerimaan Bea dan Cukai menjadi Rp 153,2 triliun.Sumber disini

     Menghadapi pemberlakuan Kawasan Ekonomi Asean (Asean Economic Community) pada tahun 2015 yang mengakibatkan arus barang ,modal dan orang antar negara akan meningkat dengan cepat.Hal ini disebabkan karena hambatan di dunia perdagangan lintas negara ditekan seminimal mungkin.  Bea Cukai sebagai “trade fasilitator” dituntut untuk berbenah diri dalam menghadapi AEC 2015 tersebut.
Indonesia adalah negara kepulauan yang terkenal dengan kekayaan alamnya,begitu banyak sumber alam hayati yang bisa dieksplorasi dalam mendorong perhatian publik dan negara terhadap isu-isu seputar wilayah perbatasan negara yang cukup mendesak untuk ditangani pemerintah.
Masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan keamanan yang krusial bagi setiap negara berdaulat karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan. Ancaman ini dapat berupa agresi,aktivitas intelijen, blokade, pencurian aset dan sumber daya alam, penyebaran penyakit dan sebagainya.

     Berbagai ancaman dari luar yang selama ini  terjadi adalah penyelundupan senjata diperbatasan yang senjata tersebut disuplai di daerah konflik seperti di Poso dan Ambon.Selain itu pencurian ikan (illegal fishing) di perbatasan Indonesia oleh nelayan asing juga semakin meningkat.Kerugian negara akibat pencurian ikan ini ditaksir milyaran dollar amerika tiap tahunnya.
Belum lagi ancaman perompakan di Selat Malaka yang merupakan masalah perbatasan juga antara Indonesia,Malaysia dan Singapura.

Kembali ke Tugas /pekerjaan dari aparat Bea Cukai di perbatasan.
       Batas wilayah negara Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke baik batas udara,laut maupun batas darat saat ini masih rentan dengan aktivitas penyelundupan.Baik penyelundupan BBM yang marak di perbatasan Timor Leste dengan NTT,penyelundupan senjata di perbatasan Sulawesi dengan Mindanau, penyelundupan narkotika maupun penyelundupan manusia (human trafficking).
Dengan beban tugas yang tidak enteng tersebut,aparat Bea Cukai yang bertugas di perbatasan dituntut untuk selalu waspada dan siaga.Dengan kewenangan penangkapan,aparat Bea cukai juga dibekali dengan kemampuan menggunakan senjata api.Dengan dididik ala pendidikan militer diharapkan pasukan ini tidak kalah dengan para penyelundup.


                                               Pasukan Unit Taktis Bea Cukai (sumber disini)
Pasukan ini untuk operasi penangkapan penyelundupan kelas Kakap

asukan bea cukai ini terbukti ampuh menangkap para pelaku penyelundupan narkotika yang selama ini masih marak terjadi.Berbagai macam modus penyelundupan narkotika dapat digagalkan oleh aparat Bea cukai.




Pelaku penyelundupan narkotika berhasil dibekuk (sumber disini dan disini )

      Dengan dilengkapi dengan anjing pelacak,kemampuan aparat bea cukai mengendus penyelundupan barang terlarang memperkecil potensi lolosnya barang tersebut.Dengan bantuan pengajar dari Australia,pasukan K9 Bea Cukai namanya,menjadi momok yang menakutkan bagi para penyelundup yang coba coba menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia.

                                                Pasukan K9 sedang beraksi (sumber disini)

Nah,apakah kemampuan aparat Bea Cukai ini hanya beraksi di darat saja?Ternyata,kemampuan pasukan bea Cukai di lautan pun patut diacungi jempol.Walaupun dengan jumlah kapal patroli yang kurang mencukupi menjaga perairan perbatasan Indonesia,pasukan bea cukai beberapa kali sukses menangkap kapal asing pencuri ikan di lautan Indonesia  bekerja sama dengan aparat TNI dan Polisi.







                                               Kapal patroli Bea cukai (sumber disini)


      Dari berbagai prestasi yang dicapai oleh aparat Bea Cukai ini,ternyata masih banyak kendala yang dihadapi di lapangan.Contohnya adanya ikatan kultural antara penduduk perbatasan Indonesia dengan penduduk perbatasan di Timor Leste misalnya.Walaupun sudah berbeda kewarganegaraan,masih banyak warga Timor Leste yang melintasi batas menuju ke NTT sewaktu merayakan upacara adat,hari raya Paskah maupun Natal.Dan disinyalir para warga Timor Leste ini sewaktu di NTT membawa pulang berbagai macam keperluan hidup yang harganya lebih murah di NTT daripada di Timor Leste sendiri.Aktivitas ini belum terpantau secara detail oleh aparat Bea Cukai yang bertugas disana.

      Belum lagi yang ada diperbatasan antara Kalimantan Utara dengan Sabah-Serawak Malaysia.Banyak warga perbatasan (suku Dayak) yang membeli berbagai barang di Malaysia dan dijual di wilayah Indonesia.Walaupun ada perjanjian bilateral yang membatasi nilai barang tersebut,praktek pengawasan dilapangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Kalau hal ini dibiarkan terus menerus terjadi,akibatnya rasa nasionalisme akan berkurang dan daya saing harga hasil industri dalam negeri kalah dengan harga dari industri negara tetangga.Tentu ini tidak hanya tugas dari Bea Cukai saja untuk melindungi ekonomi nasional Indonesia,tapi menjadi tugas kita bersama pemerintah agar konsentrasi industri tidak berpusat di Pulau Jawa saja.

Saran saya agar institusi Bea Cukai semakin disegani di tengah masyarakat perbatasan maupun masyarakat Indonesia pada umumnya adalah
  •  mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan sejumlah perundingan perbatasan dengan negara tetangga agar Indoensia memiliki garis batas yang jelas dan diakui oleh dunia internasional.
  •  Membersihkan perilaku kotor aparat yang bertugas di perbatasan.Tidak ada lagi penyuapan kepada petugas untuk meloloskan kendaraan yang melintas di perbatasan.Petugas yang terbukti korupsi,menerima suap harus dihukum yang seberat-beratnya.Dedikasi aparat bea cukai harus cukup teruji,begitu banyak tawaran uang yang menggiurkan diluar sana dari para cukong/bandar yang ditujukan kepada aparat Bea Cukai.Jangan gadaikan ketahanan ekonomi negara dengan iming iming hadiah,uang dan sejenisnya.
  • Pengajuan anggaran kepada pemerintah untuk melengkapi infrastruktur pendukung pengawasan perbatasan.Sebagai contoh jumlah kapal yang dimilki oleh KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) saat ini hanya 153 kapal patroli.Padahal kebutuhan kapal patroli yang ideal adala 400-500 kapal patroli untuk mengawasi luasnya garis batas laut Indonesia.Dibutuhkan komitmen yang kuat dari pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pembelian kapal patroli tersebut.
  • Men-intregrasikan berbagai instansi dalam pengelolaan perbatasan yang bersifat komprehensif dan integratif dimana setiap instansi/institusi yang terkait dengan perbatasan dilibatkan dan saling bekerjasama.Jadi integrasi Bea Cukai,Imigrasi dan Karantina dapat mewujudkan manajemen laulintas barang dan orang lebih terorganisir.Tentu dengan dukungan dari TNI juga.

Demikian,semoga peran serta Bea Cukai dalam melindungi ekonomi Indonesia di perbatasan dapat terwujud. Peran serta kita semua sebagai warga negara Indonesia sangat diharapkan untuk selalu berperilaku berpihak pada hasil industri dalam negeri.Cinta Produk Indonesia.
Semoga Bermanfaat.


Sumber Informasi

E-book KEWENANGAN BEA DAN CUKAI DI WILAYAH PERBATASAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(Oleh: Bambang Semedi, SH; Widyaiswara Pada Pusdiklat Bea dan Cukai – BPPK)

Mengenal lebih dalam Bea Cukai Indonesia oleh Yohannesmc
Sumber disini

Situs resmi Bea Cukai (klik disini)

Antara News (sumber disini)

Penyelundupan sabu digagalkan Bea Cukai (klik disini)



No comments: