Suasana
Loket 1 di Satpas SIM Polres Bantul pada tanggal 28 Juli 2016
(dok.pribadi)
Sebenarnya
postingan ini lumayan terlambat saya upload di rumah virtual saya
ini.Namun setelah dipikir pikir,ada baiknya juga saya berbagi
pengalaman apalagi ketika menghadapi situasi seperti ini.barengan
hari libur panjang sementara masa berlaku SIM pas di hari libur
tersebut.Apalagi beberapa hari ini,saya menghadapi permasalahan besar
dalam hal menyalurkan hobi saya ini yaitu MACET IDE.Jadi,biar ada
semangat lagi untuk menulis saya mulai dari postingan sederhana nan
(smoga) bermutu ini.
Bagi
pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) tentu akan merasa bingung,jengkel
plus campur menyalahkan diri sendiri ketika mengetahui kalau ternyata
masa berlaku SIM sudah kadaluarsa alias terlambat untuk
diperpanjang.Begitu juga dengan saya.Awal mulanya saya tidak
mengetahui
kalau
masa berlaku SIM C saya sudah terlambat sekitar 3 minggu,tepatnya
pada Hari Raya Lebaran 2016 kemarin menjadi batas terakhirnya.Mungkin
karena lama “ngendon” di dalam dompet,saya jadi tidak
memperhatikan masa berlaku dari SIM C saya tersebut.
Berawal
dari sms istri yang memberitahu untuk mengecek masa berlaku SIM C
yang betah ngendon di laci dompet saya.Alangkah terkejutnya
saya,ternyata SIM C saya sudah expired sejak tanggal 7 Juli 2016
kemarin.Padahal saat saya mendapat sms dari istri itu sudah memasuki
tanggal 27 Juli 2016.Gawat nih..kok bisa bisanya saya tidak
ingat.Jadi selama 3 minggu lebih itu,saya mengendarai kendaraan
dengan SIM yang sudah tidak berlaku lagi.Untungnya tidak terkena
razia pemeriksaan surat kendaraan di jalan raya.Tambah pusing lagi
ketika saya mengetahui berita melalui berita di media online
bahwa sejak sekitar bulan April 2016,Kepala Korlantas Mabes Polri
Brigjen (Pol) Agung Budi Maryoto yang memposting dalam akun Facebook
Divisi Humas Polri,menyatakan bahwa pemilik SIM yang terlambat
memperpanjang masa berlakunya selama satu (1) hari wajib membuat SIM
baru.
Penyataan
Kepala Korlantas Polri ini merujuk pada UU no 22 Tahun 2009 serta
diperkuat dengan peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat
3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal
20 April 201 huruf BBB poin 3 yang menyatakan bahwa untuk SIM yang
telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat
diperpanjang dan harus membuat SIM baru.Piye nek ngono kui bro...?
Sebenarnya
saya sih tidak takut apabila ternyata memang SIM C milk sya tersebut
harus berakhir tragis seperti ini dan saya diharuskan untuk membuat
SIM C baru lagi.Toh,dulu di tahun 2001 ketika saya membuat SIM C saya
juga melewati beragam test dan dinyatakan lulus.Entah lulus cumlaude
atau cuma lulus lulusan saya juga kurang tahu yang penting lulus dan
dapat SIM C-nya. Yang saya khawatirkan hanyalah saya butuh waktu yang
lumayan lama minimal ijin sehari tidak masuk kerja,itupun bila dalam
sehari itu saya dinyatakan lulus semua tahapan pelaksanaan ujian
SIM-nya.Bila tidak..khan harus mengulang kembali test yang dinyatakan
gagal.Butuh waktu,tenaga dan biaya perjalanan yang tidak sedikit
apalagi lokasi rumah saya butuh waktu sekitar 1 jam perjalanan dengan
kendaraan bermotor untuk menuju ke kantor Satpas Polres
Bantul,Yogyakarta.
Nah,agar
gimana caranya agar saya tidak perlu mengulang membuat SIM C baru
adalah dengan mencari informasi perpanjangan SIM C yang sudah
expired.Jangan mengira saya akan menggunakan jasa calo untuk proses
pengurusannya ya,saya buang jauh jauh metode tersebut.Saya pun
teringat dengan seorang teman sekolah yang belum lama ketemu di media
sosial.Dia teman satu kelas sewaktu masih jaman susah dulu.Dan
sekarang beliau bekerja di bagian pemotretan SIM di Polres
Bantul.Tumbu oleh tutup..begitu pepatah Jawa mengatakan.
Segera
saya pun mengirim message/inbox ke akun facebook teman saya tersebut
menanyakan perihal keterlambatan pengurusan SIM C saya tersebut.Harap
harap cemas menanti jawabannya, lama ditunggu tidak ada
jawaban.Setelah selama 1-2 jam lamanya sabar menanti jawaban,akhirnya
ada balasan message dari teman saya tersebut.Dan jawabannya sangat
melegakan hati saya.Gimana coba..SIM C saya masih bisa
diperpanjang.Saya pun kaget karena mnurut aturan diatas,saya
diharuskan membuat SIM baru lagi.Namun teman saya tersebut
menyarankan agar segera untuk mengurus perpanjangan SIM C tersebut
karena tersebut diatas bisa sewaktu waktu peraturan di jalankan di
Polrs Bantul.OK lah kalau begitu,saya pun merencanakan keesokan
harinya tepatnya tanggal 28 Juli 2016 langsung menuju ke Polres
Bantul.Kebetulan saya juga ada keperluan ke Samsat bantul untuk
mengambil plat nomor kendaraan saya yang pada bulan Februari 2016
melakukan cek fisik serta penggantian stnk dan plat nomornya (pajak 5
tahunan) dan menurut rencana pada tanggal 23 Juli 2016 plat nomornya
sudah jadi.
Setelah
menempuh perjalanan sekitar 45 menit,maklum saya tidak terburu buru
mengendari sepeda motor untuk sampai kesana,akhirnya pada sekitar jam
08,00 WIB sampailah saya di Polres Bantul.Oh ya,sebelumnya saya
mampir ke sebuah warung di depan Samsat Bantul yang menyediakan
fasilitas foto copy dan menyerahkan SIM C lama serta e-KTP untik di
fotocopy 2 lembar saja. Ongkosnya?Ehm..murah kok cukup seribu
saja.Setelah itu saya menuju ke tempat pengambilan nomor plat yang
terletak disamping kiri kantor Samsat Bantul sambil menyerahkan
notice pajak ke tempat antrian.Belum sampai 5 menit duduk
menunggu,nama saya sudah dipanggil. ”Kok
cepet banget”,bathin
saya padahal yang datang sebelum saya saja belum dipanggil. Oleh
petugas saya diberitahu bahwa plat nomor kendaraan saya belum
diproses alias belum jadi. Di notice pajak saya oleh petugas
diberikan stempel tanggal baru untuk pengambilannya.Tercetak tanggal
20 Agustus 2016 kemarin saya sudah bisa mengambil plat nomornya.Namun
sampai hari ini plat nomor tersebut belum saya ambil,belum ada
waktu.Sebenarnya kecewa dengan pelayanan seperti ini,tapi mau
bagaimana lagi.Pasrah..
Notice
pajak kendaraan roda dua yang belum saya ambil plat nomornya
(dok.pribadi)
Karena
hasilnya “zonk”,segera saya menuju ke Polres Bantul yang jaraknya
hanya sekitar 300 meter dari kantor Samsat tersebut.Suasana Polres
Bantul pagi itu masih belum ramai,terlihat beberapa bapak bapak
polisi bersiap siap akan melaksanakan apel pagi.Saya pun langsung
menuju ke tempat parkir kendaraan roda dua.Oleh petugas parkir,saya
ditanya akan mengurus apa.Saya jawab, perpanjangan SIM.Oleh bapak
petugas parkir tersebut,saya disarankan untuk membuat surat
keterangan dokter terlebih dahulu yang lokasinya di luar komplek
Polres Bantul.
Terkait
surat keterangan dokter ini,ada berbagai macam versi.Ada yang
menyarankan untuk membuatnya di puskesmas yang ongkosnya lebih murah
ada pula yang mengharuskan membuat di klinik yang sudah bekerjasama
dengan Polres setempat.Nah,kebetulan saat itu saya belum membawa
surat keterangan dokter tersebut,gimana lagi saya pun menuju ke
klinik yang sudah bekerjasama dengan Polres bantul tersebut.Terlihat
adanya surat register yang ditempel di depan klinik tersebut yang
menandakan klinik tesebut menjadi klinik resmi untuk pembuatan surat
keterangan dokter.
Pasti
anda sudah hafal bagaimana proses test kesehatan untuk membuat surat
keterangan dokter tersebut.Dimulai dari menyerahkan fotocopy SIM dan
eKTP,terus kita akan di ukur tekanan darah dilanjutkan dengan membaca
angka yang sudah diblur dengan aneka lingkaran berwarna warni.
Setelah itu kita akan ditest membaca abjad/huruf dengan jarak
tertentu bergonta ganti antara mata kanan dan mata
kiri.Selesai.Setelah itu barulah menuju ke meja berikutnya
menyelesaikan administrasinya.Berapa bayarnya untuk proses pembuatan
surat keterangan sehat yang hanya memakan waktu sekitar 5 menit
tersebut?Cukup bayar 25 ribu saja,murah banget khan?
Langkah
selanjutnya,menuju ke loket pembayaran Bank BRI yang lokasinya di
sebelah pintu masuk ruang tunggu pelayanan SIM.Serahkan saja surat
keterangan sehat beserta fotocopy SIM dan eKTP tadi ke tempat
antrian.Pagi itu,tidak terlihat antrian yang banyak sehingga saya pun
cukup menunggu sekitar 10 menit saja.Begitu nama saya
dipanggil,segera saya masuk ke loket BRI dan menyerahkan uang sebesar
75rb.Petugas loket BRI akan menyerahkan berkas pendaftaran yang harus
saya isi.
Berkas
pendaftaran SIM beserta nomor antriannya (dok.pribadi)
Gimana
kalau tidak membawa alat tulis seperti ballpoit?Tenang saja,jangan
khawatir,dibelakang ruang tunggu depan loket BRI tersebut sudah
tersedia aneka macam makanan dan minuman serta ballpoint.Cuman semua
itu tidak gratis,harus bayar bro..Ngak mahal kok masih terjangkau
dengan kantong kita.Jadi jangan khawatir kalau sdang hasu,lapar serta
tidak bawa ballpoint.
Begitu
sudah mendapatkan berkas pendaftarannya,segera saya isi.Mulanya sih
agak bingung juga gimana mau ngisi kolom yang tersedia di berkas
tersebut.Ternyata di bangku tempat untuk menulis isian kolom tersebut
sudah tertempel contoh pengisiannya.Enak juga ya,ngisi kolom sudah
ada contekkannya.Tentu akan lebih enak lagi bila semua kolom di
berkas tersebut sudah tercetak otomatis begitu kita membayar di loket
BRI.Sabar saja,semoga kedepannya akan seperti itu.Jadi kita tinggal
tanda tangan saja.
Contoh
pengisian berkas permohonan SIM (dok.pribadi)
Bila
sudah selesai pengisian kolom di berkas tersebut,saya segera menuju
ke ruangan sebelah yang tertutup kaca dan langsung menuju ke pak
polisi yang sudah stand by di depan loket 1 (tempat penyerahan
berkas).Dengan ramah beliau membantu untuk memencetkan nomor antrian
sebanyak 2 lembar dan menyerahkannya kepada saya.Tidak butuh waktu
lama,nomor antrian saya dipanggil untuk segera menuju ke loket 1.Satu
kertas nomor antrian saya serahkan di loket 1 ini. Lima tahun yang
lalu,saya masih teringat bahwa SIM C lama saya akan diminta di loket
1 ini.Namun kemarin ketika saya akan menyerahkan SIM lama
tersebut,dijawab untuk diserahkan di bagian pemotretan saja.Ini
mungkin yang perlu di perjelas oleh Satpas SIM Polres Bantul,dibagian
mana SIM lama itu harus diserahkan.Saya mencari spanduk maupun
informasi mengenai hal tersebut tidak saya temukan.
Nah,sambil
menunggu jadwal pemotretan,saatnya duduk manis di kursi kayu yang
berjejer yang sudah disediakan.Lumayan lama juga saya menunggu nomor
antrian saya dipanggil,sekitar 30 menitan saya duduk manis sendirian
padahal tidak terlalu banyak pemohon SIM waktu itu.Begitu nomor
antrian saya dipanggil,saya pun segera beranjak menuju ke ruang
pemotretan.Hanya ada 2 orang petugas yang melayani proses pemotretan
SIM tersebut.Di dalam sudah menunggu 2 orang yang menanti untuk
dipotret wajahnya.Begitu nomor antrian saya dipanggil,saya pun
menyerahkan berkas pemohonan SIM baru tersebut beserta nomor
antriannya.Prosedurnya tidak jauh berbeda dengan 5 tahun yang
lalu.Pertama adalah pengecekan identitas,petugas akan membacakan
identitas kita termasuk nama orang tua serta pekerjaan.Bila ada yang
kurang benar,kita bisa meminta untuk di edit dan petugas akan
membetulkannya.
Petugas
sedang melakukan pengecekan identitas pemohon SIM di ruang pemotretan (dok.pribadi)
Langkah
kedua adalah scan sidik jari.Petugas akan memandu jari mana yang akan
diambil sidik jarinya.Setelah selesai akan dilanjutkan dengan
pengambilan scan tanda tangan dan terakhir proses pemotretan.Waktu
yang dibutuhkan di ruang pemotretan tersebut saya perkirakan sekitar
10 menitan.Mungkin akan bisa lebih cepat lagi bila prosedur
pengecekan identitas tersebut tidak dilakukan lagi di ruang
pemotretan ini.Ada baiknya proses pengecekan ini dilakukan di loket 1
saja termasuk pembetulannya bilamana ada yang perlu di edit lagi.Itu
saran saya...
Selesai
pemotretan,saya menunggu lagi di ruang tunggu hingga nama saya
dipanggil untuk mengambil SIM C baru yang sudah dicetak.Lumayan lama
juga waktu menunggunya,sekitar 20 menitan saya duduk manis menunggu
SIM baru saja jadi.Ketika tiba saatnya dipanggil,segera saya menuju
ke loket 3 yang lokasinya disamping loket 1.Setelah SIM baru saya
diserahkan oleh petugas,saya diminta untuk memberikan terhadap semua
pelayanan SatLantas Polres Bantul.Bisa ditebak,saya pun memilih
tombol PUAS.Ada yang berani mengklik tombol TIDAK PUAS?
Tampilan
penilaian terhadap pelayanan Satlantas Polres Bantul (dok.pri)
Memang
secara keseluruhan saat itu saya PUAS dengan pelayanan Satlantas
Polres Bantul dalam melayani para pemohon SIM.Walaupun ada beberapa
hal yang perlu dibenahi lagi agar proses permohonan SIM baru bisa
lebih cepat, dan akurat namun tetap tertib.Terkait dengan penilaian
tersebut,ada baiknya bila setelah pemohon SIM mengklik tombol
PUAS,tampilan di layar diganti dengan emoji yang lebih memposisikan
netral daripada menampilkan 2 orang Polwan yang cantik.Entah kalau
saya mengklik tombol TIDAK PUAS,gambar apa yang akan ditampilkan di
monitor penilaian tersebut.Saya tidak mencobanya..
Tepat
jam 10 pagi,urusan saya di Polres bantul terkait dengan permohonan
SIM C baru sudah selesai saya urus.Lega,akhirnya tidak jadi membuat
SIM baru lagi.Selain itu terkait dengan peraturan baru SIM terlambat
harus buat baru lagi tersebut diatas,ada baiknya di tunda terlebih
dahulu.Ada baiknya di lengkapi terlebih dahulu berbagai fasilitas
penunjangnya seperti misalnya pihak Korlantas Polri mengirim notif
sms reminder ke nomor handphone para pemegang SIM yang sudah akan
habis masa berlakunya.Memang butuh biaya besar untuk
implementasinya,namun hal kecil tersebut sangat membantu sekali bagi
para pemegang SIM.Caranya bagaimana mengirim sms notif reminder ke
jutaan pemegang SIM tersebut,tentu banyak ahli IT di Polri yang dapat
memikirkannya.Namun yang pasti inovasi pelayanan permohonan SIM baru
saat ini sudah lebih baik daripada tahun tahun yang lalu.Smoga saja
akan bertambah baik dan cepat untuk tahun tahun mendatang.