Monday, August 22, 2016

Pengalamanku Mengurus SIM Terlambat 3 Minggu

Suasana Loket 1 di Satpas SIM Polres Bantul pada tanggal 28 Juli 2016 (dok.pribadi)

Sebenarnya postingan ini lumayan terlambat saya upload di rumah virtual saya ini.Namun setelah dipikir pikir,ada baiknya juga saya berbagi pengalaman apalagi ketika menghadapi situasi seperti ini.barengan hari libur panjang sementara masa berlaku SIM pas di hari libur tersebut.Apalagi beberapa hari ini,saya menghadapi permasalahan besar dalam hal menyalurkan hobi saya ini yaitu MACET IDE.Jadi,biar ada semangat lagi untuk menulis saya mulai dari postingan sederhana nan (smoga) bermutu ini.

Bagi pemegang Surat Ijin Mengemudi (SIM) tentu akan merasa bingung,jengkel plus campur menyalahkan diri sendiri ketika mengetahui kalau ternyata masa berlaku SIM sudah kadaluarsa alias terlambat untuk diperpanjang.Begitu juga dengan saya.Awal mulanya saya tidak mengetahui
kalau masa berlaku SIM C saya sudah terlambat sekitar 3 minggu,tepatnya pada Hari Raya Lebaran 2016 kemarin menjadi batas terakhirnya.Mungkin karena lama “ngendon” di dalam dompet,saya jadi tidak memperhatikan masa berlaku dari SIM C saya tersebut.

Berawal dari sms istri yang memberitahu untuk mengecek masa berlaku SIM C yang betah ngendon di laci dompet saya.Alangkah terkejutnya saya,ternyata SIM C saya sudah expired sejak tanggal 7 Juli 2016 kemarin.Padahal saat saya mendapat sms dari istri itu sudah memasuki tanggal 27 Juli 2016.Gawat nih..kok bisa bisanya saya tidak ingat.Jadi selama 3 minggu lebih itu,saya mengendarai kendaraan dengan SIM yang sudah tidak berlaku lagi.Untungnya tidak terkena razia pemeriksaan surat kendaraan di jalan raya.Tambah pusing lagi ketika saya mengetahui berita melalui berita di media online bahwa sejak sekitar bulan April 2016,Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen (Pol) Agung Budi Maryoto yang memposting dalam akun Facebook Divisi Humas Polri,menyatakan bahwa pemilik SIM yang terlambat memperpanjang masa berlakunya selama satu (1) hari wajib membuat SIM baru.

Penyataan Kepala Korlantas Polri ini merujuk pada UU no 22 Tahun 2009 serta diperkuat dengan peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 201 huruf BBB poin 3 yang menyatakan bahwa untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.Piye nek ngono kui bro...?

Sebenarnya saya sih tidak takut apabila ternyata memang SIM C milk sya tersebut harus berakhir tragis seperti ini dan saya diharuskan untuk membuat SIM C baru lagi.Toh,dulu di tahun 2001 ketika saya membuat SIM C saya juga melewati beragam test dan dinyatakan lulus.Entah lulus cumlaude atau cuma lulus lulusan saya juga kurang tahu yang penting lulus dan dapat SIM C-nya. Yang saya khawatirkan hanyalah saya butuh waktu yang lumayan lama minimal ijin sehari tidak masuk kerja,itupun bila dalam sehari itu saya dinyatakan lulus semua tahapan pelaksanaan ujian SIM-nya.Bila tidak..khan harus mengulang kembali test yang dinyatakan gagal.Butuh waktu,tenaga dan biaya perjalanan yang tidak sedikit apalagi lokasi rumah saya butuh waktu sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan bermotor untuk menuju ke kantor Satpas Polres Bantul,Yogyakarta.

Nah,agar gimana caranya agar saya tidak perlu mengulang membuat SIM C baru adalah dengan mencari informasi perpanjangan SIM C yang sudah expired.Jangan mengira saya akan menggunakan jasa calo untuk proses pengurusannya ya,saya buang jauh jauh metode tersebut.Saya pun teringat dengan seorang teman sekolah yang belum lama ketemu di media sosial.Dia teman satu kelas sewaktu masih jaman susah dulu.Dan sekarang beliau bekerja di bagian pemotretan SIM di Polres Bantul.Tumbu oleh tutup..begitu pepatah Jawa mengatakan.

Segera saya pun mengirim message/inbox ke akun facebook teman saya tersebut menanyakan perihal keterlambatan pengurusan SIM C saya tersebut.Harap harap cemas menanti jawabannya, lama ditunggu tidak ada jawaban.Setelah selama 1-2 jam lamanya sabar menanti jawaban,akhirnya ada balasan message dari teman saya tersebut.Dan jawabannya sangat melegakan hati saya.Gimana coba..SIM C saya masih bisa diperpanjang.Saya pun kaget karena mnurut aturan diatas,saya diharuskan membuat SIM baru lagi.Namun teman saya tersebut menyarankan agar segera untuk mengurus perpanjangan SIM C tersebut karena tersebut diatas bisa sewaktu waktu peraturan di jalankan di Polrs Bantul.OK lah kalau begitu,saya pun merencanakan keesokan harinya tepatnya tanggal 28 Juli 2016 langsung menuju ke Polres Bantul.Kebetulan saya juga ada keperluan ke Samsat bantul untuk mengambil plat nomor kendaraan saya yang pada bulan Februari 2016 melakukan cek fisik serta penggantian stnk dan plat nomornya (pajak 5 tahunan) dan menurut rencana pada tanggal 23 Juli 2016 plat nomornya sudah jadi.

Setelah menempuh perjalanan sekitar 45 menit,maklum saya tidak terburu buru mengendari sepeda motor untuk sampai kesana,akhirnya pada sekitar jam 08,00 WIB sampailah saya di Polres Bantul.Oh ya,sebelumnya saya mampir ke sebuah warung di depan Samsat Bantul yang menyediakan fasilitas foto copy dan menyerahkan SIM C lama serta e-KTP untik di fotocopy 2 lembar saja. Ongkosnya?Ehm..murah kok cukup seribu saja.Setelah itu saya menuju ke tempat pengambilan nomor plat yang terletak disamping kiri kantor Samsat Bantul sambil menyerahkan notice pajak ke tempat antrian.Belum sampai 5 menit duduk menunggu,nama saya sudah dipanggil. ”Kok cepet banget”,bathin saya padahal yang datang sebelum saya saja belum dipanggil. Oleh petugas saya diberitahu bahwa plat nomor kendaraan saya belum diproses alias belum jadi. Di notice pajak saya oleh petugas diberikan stempel tanggal baru untuk pengambilannya.Tercetak tanggal 20 Agustus 2016 kemarin saya sudah bisa mengambil plat nomornya.Namun sampai hari ini plat nomor tersebut belum saya ambil,belum ada waktu.Sebenarnya kecewa dengan pelayanan seperti ini,tapi mau bagaimana lagi.Pasrah..

Notice pajak kendaraan roda dua yang belum saya ambil plat nomornya (dok.pribadi)

 
Karena hasilnya “zonk”,segera saya menuju ke Polres Bantul yang jaraknya hanya sekitar 300 meter dari kantor Samsat tersebut.Suasana Polres Bantul pagi itu masih belum ramai,terlihat beberapa bapak bapak polisi bersiap siap akan melaksanakan apel pagi.Saya pun langsung menuju ke tempat parkir kendaraan roda dua.Oleh petugas parkir,saya ditanya akan mengurus apa.Saya jawab, perpanjangan SIM.Oleh bapak petugas parkir tersebut,saya disarankan untuk membuat surat keterangan dokter terlebih dahulu yang lokasinya di luar komplek Polres Bantul.

Terkait surat keterangan dokter ini,ada berbagai macam versi.Ada yang menyarankan untuk membuatnya di puskesmas yang ongkosnya lebih murah ada pula yang mengharuskan membuat di klinik yang sudah bekerjasama dengan Polres setempat.Nah,kebetulan saat itu saya belum membawa surat keterangan dokter tersebut,gimana lagi saya pun menuju ke klinik yang sudah bekerjasama dengan Polres bantul tersebut.Terlihat adanya surat register yang ditempel di depan klinik tersebut yang menandakan klinik tesebut menjadi klinik resmi untuk pembuatan surat keterangan dokter.

Pasti anda sudah hafal bagaimana proses test kesehatan untuk membuat surat keterangan dokter tersebut.Dimulai dari menyerahkan fotocopy SIM dan eKTP,terus kita akan di ukur tekanan darah dilanjutkan dengan membaca angka yang sudah diblur dengan aneka lingkaran berwarna warni. Setelah itu kita akan ditest membaca abjad/huruf dengan jarak tertentu bergonta ganti antara mata kanan dan mata kiri.Selesai.Setelah itu barulah menuju ke meja berikutnya menyelesaikan administrasinya.Berapa bayarnya untuk proses pembuatan surat keterangan sehat yang hanya memakan waktu sekitar 5 menit tersebut?Cukup bayar 25 ribu saja,murah banget khan?

Langkah selanjutnya,menuju ke loket pembayaran Bank BRI yang lokasinya di sebelah pintu masuk ruang tunggu pelayanan SIM.Serahkan saja surat keterangan sehat beserta fotocopy SIM dan eKTP tadi ke tempat antrian.Pagi itu,tidak terlihat antrian yang banyak sehingga saya pun cukup menunggu sekitar 10 menit saja.Begitu nama saya dipanggil,segera saya masuk ke loket BRI dan menyerahkan uang sebesar 75rb.Petugas loket BRI akan menyerahkan berkas pendaftaran yang harus saya isi.

 
Berkas pendaftaran SIM beserta nomor antriannya (dok.pribadi)
 
Gimana kalau tidak membawa alat tulis seperti ballpoit?Tenang saja,jangan khawatir,dibelakang ruang tunggu depan loket BRI tersebut sudah tersedia aneka macam makanan dan minuman serta ballpoint.Cuman semua itu tidak gratis,harus bayar bro..Ngak mahal kok masih terjangkau dengan kantong kita.Jadi jangan khawatir kalau sdang hasu,lapar serta tidak bawa ballpoint.
Begitu sudah mendapatkan berkas pendaftarannya,segera saya isi.Mulanya sih agak bingung juga gimana mau ngisi kolom yang tersedia di berkas tersebut.Ternyata di bangku tempat untuk menulis isian kolom tersebut sudah tertempel contoh pengisiannya.Enak juga ya,ngisi kolom sudah ada contekkannya.Tentu akan lebih enak lagi bila semua kolom di berkas tersebut sudah tercetak otomatis begitu kita membayar di loket BRI.Sabar saja,semoga kedepannya akan seperti itu.Jadi kita tinggal tanda tangan saja.

 
Contoh pengisian berkas permohonan SIM (dok.pribadi)

 
Bila sudah selesai pengisian kolom di berkas tersebut,saya segera menuju ke ruangan sebelah yang tertutup kaca dan langsung menuju ke pak polisi yang sudah stand by di depan loket 1 (tempat penyerahan berkas).Dengan ramah beliau membantu untuk memencetkan nomor antrian sebanyak 2 lembar dan menyerahkannya kepada saya.Tidak butuh waktu lama,nomor antrian saya dipanggil untuk segera menuju ke loket 1.Satu kertas nomor antrian saya serahkan di loket 1 ini. Lima tahun yang lalu,saya masih teringat bahwa SIM C lama saya akan diminta di loket 1 ini.Namun kemarin ketika saya akan menyerahkan SIM lama tersebut,dijawab untuk diserahkan di bagian pemotretan saja.Ini mungkin yang perlu di perjelas oleh Satpas SIM Polres Bantul,dibagian mana SIM lama itu harus diserahkan.Saya mencari spanduk maupun informasi mengenai hal tersebut tidak saya temukan.

Nah,sambil menunggu jadwal pemotretan,saatnya duduk manis di kursi kayu yang berjejer yang sudah disediakan.Lumayan lama juga saya menunggu nomor antrian saya dipanggil,sekitar 30 menitan saya duduk manis sendirian padahal tidak terlalu banyak pemohon SIM waktu itu.Begitu nomor antrian saya dipanggil,saya pun segera beranjak menuju ke ruang pemotretan.Hanya ada 2 orang petugas yang melayani proses pemotretan SIM tersebut.Di dalam sudah menunggu 2 orang yang menanti untuk dipotret wajahnya.Begitu nomor antrian saya dipanggil,saya pun menyerahkan berkas pemohonan SIM baru tersebut beserta nomor antriannya.Prosedurnya tidak jauh berbeda dengan 5 tahun yang lalu.Pertama adalah pengecekan identitas,petugas akan membacakan identitas kita termasuk nama orang tua serta pekerjaan.Bila ada yang kurang benar,kita bisa meminta untuk di edit dan petugas akan membetulkannya.

 
Petugas sedang melakukan pengecekan identitas pemohon SIM di ruang pemotretan (dok.pribadi)

Langkah kedua adalah scan sidik jari.Petugas akan memandu jari mana yang akan diambil sidik jarinya.Setelah selesai akan dilanjutkan dengan pengambilan scan tanda tangan dan terakhir proses pemotretan.Waktu yang dibutuhkan di ruang pemotretan tersebut saya perkirakan sekitar 10 menitan.Mungkin akan bisa lebih cepat lagi bila prosedur pengecekan identitas tersebut tidak dilakukan lagi di ruang pemotretan ini.Ada baiknya proses pengecekan ini dilakukan di loket 1 saja termasuk pembetulannya bilamana ada yang perlu di edit lagi.Itu saran saya...

Selesai pemotretan,saya menunggu lagi di ruang tunggu hingga nama saya dipanggil untuk mengambil SIM C baru yang sudah dicetak.Lumayan lama juga waktu menunggunya,sekitar 20 menitan saya duduk manis menunggu SIM baru saja jadi.Ketika tiba saatnya dipanggil,segera saya menuju ke loket 3 yang lokasinya disamping loket 1.Setelah SIM baru saya diserahkan oleh petugas,saya diminta untuk memberikan terhadap semua pelayanan SatLantas Polres Bantul.Bisa ditebak,saya pun memilih tombol PUAS.Ada yang berani mengklik tombol TIDAK PUAS?

 
Tampilan penilaian terhadap pelayanan Satlantas Polres Bantul (dok.pri)
 
Memang secara keseluruhan saat itu saya PUAS dengan pelayanan Satlantas Polres Bantul dalam melayani para pemohon SIM.Walaupun ada beberapa hal yang perlu dibenahi lagi agar proses permohonan SIM baru bisa lebih cepat, dan akurat namun tetap tertib.Terkait dengan penilaian tersebut,ada baiknya bila setelah pemohon SIM mengklik tombol PUAS,tampilan di layar diganti dengan emoji yang lebih memposisikan netral daripada menampilkan 2 orang Polwan yang cantik.Entah kalau saya mengklik tombol TIDAK PUAS,gambar apa yang akan ditampilkan di monitor penilaian tersebut.Saya tidak mencobanya..

Tepat jam 10 pagi,urusan saya di Polres bantul terkait dengan permohonan SIM C baru sudah selesai saya urus.Lega,akhirnya tidak jadi membuat SIM baru lagi.Selain itu terkait dengan peraturan baru SIM terlambat harus buat baru lagi tersebut diatas,ada baiknya di tunda terlebih dahulu.Ada baiknya di lengkapi terlebih dahulu berbagai fasilitas penunjangnya seperti misalnya pihak Korlantas Polri mengirim notif sms reminder ke nomor handphone para pemegang SIM yang sudah akan habis masa berlakunya.Memang butuh biaya besar untuk implementasinya,namun hal kecil tersebut sangat membantu sekali bagi para pemegang SIM.Caranya bagaimana mengirim sms notif reminder ke jutaan pemegang SIM tersebut,tentu banyak ahli IT di Polri yang dapat memikirkannya.Namun yang pasti inovasi pelayanan permohonan SIM baru saat ini sudah lebih baik daripada tahun tahun yang lalu.Smoga saja akan bertambah baik dan cepat untuk tahun tahun mendatang.



Read More »